Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di sejumlah titik wilayah itu.
"Penertiban dugaan praktik prostitusi di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, sisi pinggir kali. Hasilnya kita temukan empat orang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Keempat PSK yang ditertibkan pada Sabtu (22/3) malam itu didapati sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan.
"Mereka itu lagi mangkal dan sedang transaksi negosiasi masalah harga," ujar Edison.
Adapun usia mereka, kata Edison, berkisar antara 30 sampai 55 tahun.
"Sudah pada berumur, ada yang mencapai 55-an lah," kata dia.
Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.
Load more