Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen.
Proses penyitaan dilakukan pada Senin 24 Maret 2025.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," beber Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, (25/3/2025).
Uang ratusan miliar itu disita Penyidik KPK dalam kasus dugaan rasuah di PT. Taspen untuk tersangka mantan Dirut PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan kawan-kawan.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen, yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," beber Tessa.
Selain itu, KPK turut mengapresiasi PT F yang telah memiliki itikad baik karena sudah bekerjasama dengan Penyidik KPK dalam penyitaan ini.
"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," jelas Tessa.
Load more