Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan RP (23 tahun) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan oli dari berbagai merek.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan pada Selasa (21/12/2021).
"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Gatot saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Gatot menjelaskan, bahwa tindak pidana pemalsuan oli yang dilakukan oleh tersangka RP beroperasi di dua lokasi yang berbeda.
"Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka RP telah memalsukan oli sejak tahun 2017.
Barang Bukti yang Telah Diamankan oleh Polisi (sumber: Divisi Humas Polri)
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dua lokasi antara lain berbagai merek oli yang dipalsukan, mesin sablon, sejumlah stiker dengan berbagai merek oli, dan sejumlah kendaraan jenis truk.
Beberapa jenis oli yang dikatakan Gatot telah dipalsukan adalah merek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.(put)
Load more