Jakarta - Seorang pengusaha Tony Sutrisno melaporkan dugaan penipuan yang dia alami ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tony Sutrisno merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Tony pertama kali melapor pada 26 Juni 2021 yang teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama Ric L yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) seperti dikutip dari PMJNews.
Gatot melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski demikian, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," jelasnya.
Load more