Insiden bermain sepatu roda di jalan raya yang viral dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan karena membahayakan sekitarnya.
Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam menyampaikan, ¨Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan sepatu roda sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain sepatu roda tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik.¨
Kemudian, sesuai dengan Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dinyatakan bahwa penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian terlebih dahulu.
Permintaan maaf pun disampaikan oleh Muhammad Sal selaku Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta setelah terjadinya insiden latihan sepatu roda yang dilakukan di jalan raya dan mengganggu para pengguna jalan.
Muhammad Sal juga menyampaikan bahwa pemain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto tersebut merupakan para atlet bertalenta yang meraih berbagai medali mulai dari perunggu, perak hingga emas pada PON Papua. Mereka juga atlet pelatnas pada Asia Games Hangzhou, China, 2022.
Alasan kenapa jalan raya dipilih sebagai tempat latihan adalah untuk mempersiapkan para atlet dalam Kejuaraan Nasional Piala Ibu Negara (Kejumnas PIN) yang akan diadakana pada Juni 2022 nanti.
Tempat resmi mereka latihan bermain sepatu roda yakni JIRTA (Jakarta International Roller Track Arena) di kawasan Sunter, sementara ini ditutup sehingga akhirnya beralih ke jalan raya.
"Mereka (para atlet) sudah lama libur latihan selama puasa. Tempat latihan di JIRTA juga ditutup sejak 26 April dan baru dibuka pada 9 Mei. Kami pun sepakat untuk latihan di jalan raya. Tujuannya benar-benar untuk tes fisik dan kemampuan karena gelaran Kejurnas PIN sudah sangat dekat,” ucap Muhammad. (ant/rka)
Load more