Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara segera menerapkan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 mulai pada 17 Mei 2022 menyusul telah dilakukannya sosialisasi pada Kamis (12/5/2022).
"Kami akan mulai start 17 Mei sampai selesai. 17 Mei itu pra-pendaftaran untuk sekolah-sekolah atau anak-anak kita, penduduk DKI Jakarta tapi sekolahnya di luar DKI, itu wajib melakukan pra-pendaftaran," kata Kepala Seksi Pendidikan Dasar, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Dikdas PKLK) Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Jaanan kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/5/2022).
Calon peserta didik untuk program afirmasi dan prestasi tingkat menengah pertama, menengah atas, dan menengah kejuruan (SMP, SMA, SMK) juga dapat mengikuti pra-pendaftaran dari 17 Mei sampai 14 Juni 2022.
Untuk diketahui, PPDB melalui jalur afirmasi merupakan jalur penguatan atau prioritas bagi calon peserta didik yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan anak yang berkebutuhan khusus yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, bagi calon peserta didik sekolah dasar untuk jalur afirmasi dan prestasi juga sudah bisa mulai mengajukan akun untuk mendaftar secara daring sejak 17 Mei nanti.
Jaanan mengimbau para orang tua memperhatikan alur waktu (timeline) PPDB yang akan disosialisasikan di berbagai tingkatan, dari tingkat Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Utara, serta Kecamatan dan Kelurahan.
Masa pendaftaran dan proses seleksi PPDB sendiri dimulai pada 13 Juni mendatang.
Load more