Pelaku lalu menjemput Dini di halte bus dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Berboncengan motor, keduanya menuju Perumhaan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota.
Di TKP korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan IDG.
"Tersangka berpura-pura untuk membeli minum, korban disuruh menunggu di motor. Ketika korban main handphone, tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali," ungkap Kapolsek.
Tak berhenti sampai situ, setelah Dini terjatuh, Neneng mengeluarkan pisau rumput dari tasnya, lalu menusukkannya ke tubuh korban.
"Karena masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dan menusuk di bagian perut dengan pisau dapur," tambahnya.
Neneng ditangkap semalam di kediamannya. Dia akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutup Ardhie. (abn/act)
Load more