Jakarta - Dini Nurdiani (26) tewas dibunuh Neneng Umaya (24) dengan gunting rumput. Wanita muda itu tega berbuat sadis pada Dini karena terbakar api cemburu. Dini dihabisi karena menjadi kekasih gelap suami Neneng, IDG.
Menurut polisi, Neneng Umaya telah merencanakan pembunuhan Dini Nurdiani. Neneng mengontak Dini dengan handphone IDG, mengajaknya bertemu.
"Korban ini dihubungi oleh tersangka yang bernama NU, terus dia meminjam handphone suaminya, kemudian mengirim WA ke korban untuk janjian di halte bus dekat Taman Mini," ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).
Saat berkomunikasi itu, Neneng berpura-pura sebagai suaminya. Menurut Ardhie, korban juga tidak mengenal wajah istri pacarnya, sehingga saat bertemu tanggal 26 April 2022, Dini tidak curiga.
"Dia WA ke korban bahwa 'kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya', jadi pada saat ketemu di halte itu mungkin korban mengira itu adalah keponakan dari pacarnya," tambah Kapolsek Cengkareng.
Padahal saat itu, tersangka sudah membawa alat untuk membunuh korban, yakni kunci inggris, pisau dapur, dan gunting rumput.
"Dia sudah merencanakan sebelum ketemu dengan korban, tepatnya di tanggal 26 itu, makanya alat-alat yang digunakan itu sudah disiapkan dulu dan dimasukkan ke dalam tas dan dibawa," ujar Ardhie.
Pelaku lalu menjemput Dini di halte bus dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Berboncengan motor, keduanya menuju Perumhaan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota.
Di TKP korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan IDG.
"Tersangka berpura-pura untuk membeli minum, korban disuruh menunggu di motor. Ketika korban main handphone, tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali," ungkap Kapolsek.
Tak berhenti sampai situ, setelah Dini terjatuh, Neneng mengeluarkan pisau rumput dari tasnya, lalu menusukkannya ke tubuh korban.
"Karena masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dan menusuk di bagian perut dengan pisau dapur," tambahnya.
Neneng ditangkap semalam di kediamannya. Dia akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutup Ardhie. (abn/act)
Load more