Jakarta - Seorang warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46) kini ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kejahatan skimming ATM. Pria asal Eropa Timur itu ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kejahatan skimming tersebut dilakukan Roberts dengan cara menggunakan kartu yang didapat kemudian dipakai untuk menampung dana nasabah.
Roberts Markarjancs menggesek kartu melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton. Setelah itu ia mengumpulkan data pemilik nasabah bank.
"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulpan, Jumat (20/5/2022).
Menurut keterangan Zulpan, pelaku telah melakukan kejahatan skimming lebih dari 2 bulan dan telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 1.2 miliar.
"Dari tindak pidana tersangka jaringan kelompok Latvia ini beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," sambungnya.
Zulpan masih mendalami adanya pihak lain yang terlibat. Dia menduga kejahatan skimming ini memiliki jaringan. Zulpan meyakini Roberts tidak melakukan kejahatannya sendirian.
"Hasil sementara, dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46) yang merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Load more