Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengecam perbuatan tercela pemilik akun TikTok @babyca666_, wanita yang pamer payudara di TikTok. Perempuan berhijab yang bernama Aulia Salsa Marpaung itu diketahui membuat video yang mengandung unsur pornografi.
“Apa motif membuat video tersebut?” katanya kepada tvonenews, Kamis (26/5/2022).
Ia juga menjelaskan tindakan pelaku itu dapat melanggar hukum dan bisa dipidana. Sebab secara sengaja menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
“Kalau dia sengaja bermaksud untuk melecehkan ajaran Islam, itu juga bisa dikategorikan tindak pidana,” jelas Abdul.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk mengejar popularitas belaka. Tetapi harus menggunakannya dengan baik dan bermanfaat.
Sebelumnya seorang perempuan menjadi viral di media sosial karena banyak memproduksi konten sensitif di TikTok. Ia juga dikecam oleh netizen dan mendesak untuk menghapus semua video tersebut. (syf/act)
Load more