Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Pajero tersangka kecelakaan di Pancoran.
JRS (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka pengemudi Pajero itu atas nama JRS status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, Jumat (27/5/2022).
Ketika peristiwa kecelakaan berlangsung tersangka dalam kondisi tak sadar karena terkena serangan kejang akibat penyakit stroke ringan yang pernah dideritanya.
"Iya sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kramnya itu ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," tutur Dirlantas.
Akibat kejadian ini, pengemudi Mitsubishi Pajero dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Load more