Jakarta - Konferensi Pers Polsek Cengkareng pencabulan anak di bawah umur U (19) warga kalideres, Jakarta Barat. Perbuatan keji tersebut dilakukan majikannya S (52) selama tiga tahun hingga melahirkan bayi. Sabtu (4/6/2022)
Polsek Cengkareng melaksanakan rilis terkait kasus pencabulan, melalui unggahan akun Instagram @humas_polsek_cengkareng Jumat 3 Juni 2022 Polsek Cengkareng melaksanakan gelap ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, SE, S.IK menuturkan kronologis kasus pencabulan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dalam hal ini adalah paman korban melapor ke Polsek Cengkareng.
"Perlakuan dari tersangka (S) yaitu dalam hal ini majikan, dimana korban bekerja di toko kelontong milik pelaku inisial S karena mungkin merasa korban ini takut, akhirnya ia pasrah sehingga pelaku ini melakukan-lah aksi, dimana sudah selama tiga tahun."ujar Kompol Ardhie Demastyo
Mirisnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.
Tak hanya itu, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dia kandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta.
"Sehingga menjalin hubungan sampai tiga tahun melakukan, akhirnya korban ini sampai hamil dan punya anak. Setelah lahiran ternyata anak ini dijual,"lanjut Kompol Ardhie Demastyo
Berdasar keterangan unggahan Humas Polsek Cengkareng bahwa kejadian naas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.
PSaat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai mencoba dengan meraba paha korban. Korban yang mendapat ancaman tersebut kemudian disuruh pelaku untuk rebahan.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
Sementara itu Kapolsek Cengkareng mengungkapkan pasal yang akan dijerat oleh tersangka (S) ata perlakuannya.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan ancaman pidana 15 Tahun atau denda Rp 5 Juta"tutup Kompol Ardhie Demastyo. (ind)
Load more