Jakarta - Dalam kasus pemukulan terhadap Justin Frederick, anak dari Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ayah tersangka pemukulan yakni Ali Marasabessy masih ditetapkan statusnya sebagai saksi.
Hal ini dikarenakan penyidik masih akan melengkapi dua alat bukti yang harus dipenuhi, agar Ali Marasabessy bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Yang lain (Ali Marasabessy) itu sudah kita periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti. Jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikan," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022).
Faisal Marasabessy, Tersangka Pengeroyokan Justin Frederick
Dalam kejadian tersebut Zulpan mengatakan, Ali Marasabessy sempat melakukan kontak fisik dengan menyundul hidung korban sampai berdarah.
"Jadi ada cekcok, dimana korban turun dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian salah seorang (Ali Marasabessy) menundukkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," katanya.
Setelah aksi penyundulan itu dilakukan, anak Ali yakni Faisal Marasabessy turun dari mobil dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," ungkapnya. (mg5/put)
Load more