Semarang, Jawa Tengah - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Selasa (24/8) dinihari, berhasil meringkus jaksa gadungan di Semarang, Jawa Tengah. Jaksa gadungan ini telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Jawa Barat sebesar Rp2 miliar.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Johny Manurung ini, berhasil meringkus Rully Nuryawan (53), warga Jalan Ismaya Nomor 17, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ini ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah hotel bintang lima di Semarang.
Saat ditangkap di hotel, Rully sempat mengelak bahkan berkilah bila dirinya bukanlah orang yang dicari petugas. Namun, setelah diperiksa dan didesak, Rully akhirnya mengaku sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang.
Selain mengamankan Rully, petugas juga membawa sebuah mobil Innova berpelat nomor Polisi. Saat digeledah, petugas menemukan atribut kepolisian dan kejaksaan serta kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.
Johny Manurung menyebut bila pihaknya mendapatkan laporan penipuan yang dilakukan Rully pada Senin (23/8) siang. Kejagung langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran.
“Kita dapat laporan aduan Senin siang kemarin. Terus kita dalami, lokasinya kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang pagi ini,” ungkap Johny usai memimpin penangkapan di Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, Rully melakukan penipuan terhadap Asep, pengusaha di Jawa Barat, dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan Aplikasi Switching Baru di Bank Jabar (BJB) senilai Rp40 miliar. Untuk memuluskan jalannya proyek, Rully yang mengaku jaksa bintang satu atau jaksa utama ini meminta uang muka.
“Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di BJB senilai 40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa 2 miliar dan langsung diberikan korban,” terang Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto.
Atang pun menjelaskan bila korban mulai curiga karena selama enam bulan proyek yang dijanjikan tersangka tak kunjung terealisasi. Korban yang sempat meminta uangnya kembali, tak direspon oleh Rully dan justru sudah tak bisa dihubungi.
“Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, enam bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor”, jelas Tatang.
Untuk penyidikan lebih lanjut Rully selanjutnya dibawa ke Jakarta. Tim Jamintel Kejagung masih akan melanjutkan mengembangkan kasus ini, diduga aksi yang dijalankan Rully didalangi oleh beberapa orang. (Didiet Cordiaz/act)
Load more