Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar atas kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, kasus korupsi itu menyebabkan negara mengalami rugi sekitar Rp 650 miliar. Namun, pihaknya menyita aset senilai Rp 700 miliar sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," ujar Cahyono, dikutip dari Tribrata News Polri, Kamis (9/6/2022).
Ditipidkor Bareskrim Polri menyita dua aset milik tersangka, yakni Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta dan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," imbuhnya dalam konferensi pers pada Rabu (8/6/2022).
Polri kini sedang berkoordinasi dengan otoritas negara lain terkait dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujar Cahyono.
Load more