Sebelumnya, Polri menerima laporan atas dugaan kasus korupsi ini pada 27 Juni 2016 silam. Tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk membangun rusun di Cengkareng. Pembangunan itu diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (syf/act)
Load more