Pekanbaru, Riau , Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran delapan ekor Kukang (Nycticebus coucang ) hasil operasi dari Ditreskrimsus Polda Riau. Kukang ini terdiri dari dua anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam kukang dewasa dengan umur di atas 5 tahun.
Sebelumnya satwa yang dilindungi ini di titipkan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau sejak Juli 2021.
Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta tim medis BBKSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa kedelapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
"Semuanya dalam kondisi sehat dan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan. Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan," ujar Pelaksana Harian Kepala BBKSDA Hartono.
Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori endangered (terancam punah) sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan.
"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," tambah Hartono. (Arifin/act)
Load more