Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan investigasi internal kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta ihwal kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi secara rutin Inspektorat selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan," jelas Ariza kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, Rabu (15/6/2022).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Nantinya, dari hasil penyidikan oleh Kejati, Pemprov DKI akan melihat terhadap fakta dan data yang ada.
Ariza mengatakan Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi internal agar pihak yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang sesuai.
"Tentu ya pasti evaluasi diinternal apapun pasti dilakukan, tapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi," tegas Ariza.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (20/1/2022)
(syf/act)
Load more