Banggai, Sulawesi Tengah - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 4 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, selain Banggai, Sulawesi Tengah masih zona merah. Angka kematian akibat Covid-19 sepanjang Juli hingga Agustus di provinsi ini masih cukup tinggi.
Aturan itu diterapkan menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah nomor 3 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang PPKM level 4 di tiga wilayah yakni Kota Palu, Banggai, dan Poso.
Untuk itu, Ketua Satgas Covid-19 Bangagi menegaskan aktivitas para pelaku usaha masih dibatasi.
“Saya berharap agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan karena wilayah kita ini masuk dalam zona merah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021,” kata Ketua Satgas Covid-19 Alfian Djibran.
Ketua DPRD Banggai Suprapto yang juga Wakil Kedua Satgas menilai manajemen pengendalian Covid-19 di wilayahnya belum maksimal.
“Tim satgas perlu dilakukan rapat secara produktif serta mengambil langkah strategis dalam memerangi Covid, misalnya salah satu wilayah kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT-RW. Jika wilayah tersebut tercatat jumlah pasien tertinggi positif covid, maka wilayah tersebut perlu dilockdown agar dapat tersistem dengan baik, sehingga dapat menghemat anggaran. Selain itu warga terdampak penerima penyaluran bantuan sosial, serta sistem penyaluran tepat pada sasaran,” tegas Suprapto saat ditemui tvonenews, Kamis (26/8).
Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Banggai mencatat per tanggal 25 Agustus 2021 terdapat 6.518 kasus terkonfirmasi. Rinciannya, 90 kasus baru, 989 kasus lama, 5.174 pasien sembuh, dan 265 orang meninggal dunia. Tercatat, Banggai masuk dalam daftar angka kematian akibat virus corona tertinggi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah selama bulan Agustus 2021. (Andi Baso Hery/act)
Load more