Jakarta - PT Garuda Indonesia Persero Tbk GIAA kini akan menghadapi proses pemungutan suara/voting. Namun pihaknya meminta untuk penundaan pembayaran melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama dua hari dari tanggal (17/6/2022).
Lantas Berapakah Hutang Garuda?
Dikutip dari situs resmi PKPU pada Kamis (16/6/2022), berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, emiten berkode saham GIAA ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur. Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022.
Jika dirinci, jumlah tagihan Garuda itu terdiri dari daftar piutang tetap kepada 123 lessor sebesar Rp 104,37 triliun dan kepada 23 kreditur non-preferen sebesar Rp 3,95 triliun serta 300 kreditur non-lessor sebesar Rp 34,09 triliun.
Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, alasan penundaan pembayaran dilakukan karena dirinya sangat berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan mengingat hal ini sangat krusial.
"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lanjut dia, pihak perseroan terus melakukan komunikasi intensif dengan para kreditur dan lessor untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap.
Load more