ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono,
Sumber :
  • Antara

Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menjerat penceramah Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu, dengan pasal berlapis.

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:42 WIB

Jakarta  - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menjerat penceramah Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu, dengan pasal berlapis.

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat.

Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red),"  tutur Rusdi.

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.

Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (ant/mii)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Patrick Kluivert Blak-blakan Minta Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknik PSSI, Filosofi Timnas Indonesia Bakal Dibuat...

Patrick Kluivert Blak-blakan Minta Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknik PSSI, Filosofi Timnas Indonesia Bakal Dibuat...

Pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert mengaku merekomendasikan Jordi Cruyff kepada PSSI untuk menjadi penasihat teknik.
Hidup Susah Terlilit Utang, Coba Amalkan Surat Pendek Ini Kata Ustaz Maulana Mustajab Lancarkan Rezeki

Hidup Susah Terlilit Utang, Coba Amalkan Surat Pendek Ini Kata Ustaz Maulana Mustajab Lancarkan Rezeki

Masalah hidup seperti utang, kata Ustaz Maulana diperlukan usaha membayarnya. Bisa dari bekerja dan menerapkan amalan rezeki ini.
Tak Hanya Kaget soal Korupsi Pertamina, Ahok Lontarkan Pengakuannya soal Operasional Pertamina

Tak Hanya Kaget soal Korupsi Pertamina, Ahok Lontarkan Pengakuannya soal Operasional Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi di tubuh Pertamina,
Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video kemesraan diduga seorang oknum guru dengan muridnya, siswi SMK di Karawang, Jawa Barat di medsos.
Bojan Hodak Ultimatum Pemain Persib dengan Denda Puluhan Juta Rupiah usai Menang Atas Semen Padang, Ada Apa?

Bojan Hodak Ultimatum Pemain Persib dengan Denda Puluhan Juta Rupiah usai Menang Atas Semen Padang, Ada Apa?

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, akan memberikan denda sebesar 2000 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp38,8 juta jika pemain lakukan ini.
Apakah Benar pakai Peci Tidak Wajib saat Shalat? Buya Yahya Menjawab dalam Hukum Islam Kopiah Termasuk ...

Apakah Benar pakai Peci Tidak Wajib saat Shalat? Buya Yahya Menjawab dalam Hukum Islam Kopiah Termasuk ...

Secara umum peci atau kopiah menjadi perlengkapan untuk menutup kepala saat shalat. Namun soal apakah bersifat wajib atau tidak akan dijawab Buya Yahya.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks dimainkan langsung sejak babak pertama saat Copenhagen melawat ke kandang Chelsea pada UEFA Conference League, Jumat (14/3/2025) dini hari WIB.
Perbandingan Statistik 6 Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert: Penyerang Liga 1 Paling Gacor, 3 Pemain Abroad Melempem

Perbandingan Statistik 6 Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert: Penyerang Liga 1 Paling Gacor, 3 Pemain Abroad Melempem

Perbandingan enam striker Timnas Indonesia yang dibawa Patrick Kluivert untuk lawan Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Negara Ini buat Ragnar Oratmangoen sebagai Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Tambah Jatuh Cinta pada Islam

Negara Ini buat Ragnar Oratmangoen sebagai Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Tambah Jatuh Cinta pada Islam

Pemain ini yaitu Ragnar Oratmangoen, mengungkapkan bahwa Islam merupakan bagian penting dalam hidupnya.
KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

besar kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, jumlah itu didapat dari mark-up (penggelembungan) dana iklan Bank BJB tahun 2021 hingga 2023.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Eks Kapolres Ngada, Terendus Otoritas Australia hingga Masuknya Laporan ke Mabes Polri

Awal Mula Terungkapnya Kasus Eks Kapolres Ngada, Terendus Otoritas Australia hingga Masuknya Laporan ke Mabes Polri

Sebagian mata publik tersorot ke tingkah Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pasalnya, AKBP Fajar telah mencabuli tiga bocah di Kota Kupang,
Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video kemesraan diduga seorang oknum guru dengan muridnya, siswi SMK di Karawang, Jawa Barat di medsos.
Selengkapnya
Viral