Pekanbaru, Riau - Petugas gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI Melakukan operasi penghentian perambahan hutan dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau. Dari operasi yang berjalan selama 3 hari di Kabupaten Bengkalis itu, petugas berhasil mengamankan dua alat berat dan tiga orang pelaku di lokasi.
Plh. Kepala BBKSDA Riau Hartono mengatakan, aksi perambahan ini berhasil dibongkar lantaran tim Resort Duri menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
"Adanya laporan itu, maka kita upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU," terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil. Petugas lantas melakukan penggrebekan perambahan hutan seluas 200 hektare yang telah ditanami pohon kelapa sawit.
Dalam operasi itu sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan. Sampai di lokasi perambahan, petugas berhasil mengamankan 2 unit alat berat merk HITACHI, 2 orang buruh kebun berinisial T dan P, serta satu orang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.
"Kasus ini kita serahkan penyidikan tindak pidana kehutanan dan barang bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau," terangnya.
Saat ini penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II. (Arifin/act)
Load more