Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serentak menutup gerai Holywings yang tersebar di 12 titik di Ibu Kota.
Selain memasang stiker segel pada pintu masuk setiap gerai Holywings, petugas gabungan juga membentangkan spanduk lebar yang mencantumkan dasar hukum penutupan.
Petugas gabungan pasang spanduk penyegelan di Holywings gerai Kelapa Gading
Sementara di Holywings Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas bahkan memasang pita kuning Satpol PP serupa milik Polri.
Anggota Satpol PP pasang pita kuning di sekeliling bangunan Holywings Kelapa Gading
Halaman Selanjutnya :
Dalam spanduk tertera tulisan "Pengumuman" yang dicetak dalam ukuran besar. Disebutkan, penyegelan itu merupakan instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diamanatkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Load more