Dalam spanduk tertera tulisan "Pengumuman" yang dicetak dalam ukuran besar. Disebutkan, penyegelan itu merupakan instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diamanatkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings, jenis kegiatan bar dan restoran," demikian keterangan di spanduk yang dilengkapi dengan alamat masing-masing gerai Holywings.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," sebut spanduk tersebut yang mengatasnamakan Pemprov Jakarta dengan tanda tangan Kepala Satpol PP, tertanggal Selasa, 28 Juni 2022.
Pemasangan spanduk segel di Holywings Tanjung Duren
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Load more