Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sesuai arahan gubernur, sesuai ketentuan dan menjerakan," ujar Kepala DPMPTSP Benni Agus Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri.
12 Gerai Holywings tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Dengan kata lain, tidak untuk diminum di tempat.
Jika Holywings menyediakan fasilitas minum di tempat secara legal, maka seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. (ant/nsi)
Load more