Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang lalai mengawasi izin usaha. Salah satunya adalah izin usaha Holywings.
"Ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah-olah dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong, Selasa (28/6/2022).
Gembong mengatakan Holywings sudah beroperasi sejak lama. Namun, pelanggaran izin itu baru terungkap ketika Holywings sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau SARA.
Padahal, lanjut Gembong, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral, baru Pemprov bertindak," ujarnya.
Gembong meminta Pemprov DKI memikirkan nasib 3.000 karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak di 12 gerai.
"Kalau pengawasan sejak dini, dampak tidak akan timbul. Kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan. Hal ini ke depannya tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," kata Gembong.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sesuai arahan gubernur, sesuai ketentuan dan menjerakan," ujar Kepala DPMPTSP Benni Agus Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri.
12 Gerai Holywings tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Dengan kata lain, tidak untuk diminum di tempat.
Jika Holywings menyediakan fasilitas minum di tempat secara legal, maka seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. (ant/nsi)
Load more