Dari hasil pemeriksaan, Holywings Palembang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C, tetapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Kabupaten Sleman menutup kafe Holywings Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelanggaran yang dimaksud adalah usaha tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum. Hal ini terkait promosi miras yang menggunakan nama 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu. (Mzn)
Load more