Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali berlaku karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat.
Imbasnya, kapasitas mal di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.
Berlakunya PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Inmendagri itu memperbarui Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mengizinkan mal tetap buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, perusahaan di sektor non-esensial harus kembali menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen.
Restoran atau rumah makan wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan atau pedagang kaki lima.
Load more