Edi mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat teguran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi jika ada, maka pihaknya akan menjelaskan penyebab dari keterlambatan tersebut.
“Belum ada surat teguran ini kan berita di media social. Mungkin juga ada, tapi kita belum dapat resmi. Kalau dapat biasalah pasti kita jawab, kan itu mengingatkan,” tutur Edi.
Edi mengatakan bahwa insentif tenaga kesehatan pada semester pertama sudah dibayarkan sekitar Rp6,9 miliar atau 50 persen dari total alokasi anggaran tahun 2021 sebesar Rp13,8 miliar.
Edi menambahkan bahwa dana insentif ini hanya diperuntukkan kepada para nakes yang menangani pasien Covid-19 berdasarkan jumlah kasus yang ditangani naskes tersebut
“Contoh di puskesmas itu kalau ada kasus di daerahnya empat yang positif hasil tes PCR, dia isoman ataupun dirawat, nah, dikunjungi selama 14 hari oleh satu nakes. Kalau delapan, dua nakes jadi dia tergantung dari tagihan dari puskesmas,” pungkasnya. (Tut Wuri/act)
Load more