Pontianak, Kalimantan Barat - Kota Pontianak menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan insentif untuk nakes sudah dianggarkan sesuai petunjuk teknis.
“Tidak ada masalah lancar-lancar saja cuma keterlambatan kemarin, kan, ada yang terutang di tahun 2020 bulan Desember, dana DAK (Dana Alokasi Khusus)-nya kurang. Nah, itu kita anggarkan di-refocusing 2021 terus kita harus memproses berdasarkan juknis,” kata Edi.
Edi mengungkapkan terdapat dua faktor penyebab lainnya yang membuat pembayaran insentif nakes terlambat.
“Bahwa keterlambatan pertama, data dari puskesmas yang memberikan data SPJ ke dinas. Kan, kita juga harus hati-hati kalau salah nanti. Misalnya dia tidak ke lapangan dan kita bayar kan salah tu,” ujar Edi.
Dia juga mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru untuk mencegah kesalahan.
“Yang kedua adanya perubahan-perubahan juknis dari Kementerian Kesehatan sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan karena nanti kalau kita bayar terburu-buru di periksa BPK ada temuan itu masalahnya,” sambung Edi.
Edi mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat teguran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi jika ada, maka pihaknya akan menjelaskan penyebab dari keterlambatan tersebut.
“Belum ada surat teguran ini kan berita di media social. Mungkin juga ada, tapi kita belum dapat resmi. Kalau dapat biasalah pasti kita jawab, kan itu mengingatkan,” tutur Edi.
Edi mengatakan bahwa insentif tenaga kesehatan pada semester pertama sudah dibayarkan sekitar Rp6,9 miliar atau 50 persen dari total alokasi anggaran tahun 2021 sebesar Rp13,8 miliar.
Edi menambahkan bahwa dana insentif ini hanya diperuntukkan kepada para nakes yang menangani pasien Covid-19 berdasarkan jumlah kasus yang ditangani naskes tersebut
“Contoh di puskesmas itu kalau ada kasus di daerahnya empat yang positif hasil tes PCR, dia isoman ataupun dirawat, nah, dikunjungi selama 14 hari oleh satu nakes. Kalau delapan, dua nakes jadi dia tergantung dari tagihan dari puskesmas,” pungkasnya. (Tut Wuri/act)
Load more