Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (4/7/2022).
Empat penyuap itu antara lain Lai Bui Min, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dan lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Para pelaku penyuap Rahmad Effendi dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Lai Bui Min dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ali Amril dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Load more