Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan penahanan selebgram Medina Zein atas dua kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini selebgram cantik itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia dilaporkan dua selebgram Marissya Icha dan Uci Flowdea dengan dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya telah dinyatakan P21," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Zulpan menjelaskan pihaknya akan mengantar Medina Zein ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua perkara tersebut per hari ini.
"Sekaligus, hari ini akan dilakukan tahap dua juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas korban Uci Flowdea," tambahnya.
Dengan diserahkannya Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka yang bersangkutan bakal jadi tahanan kejaksaan.
Menurut Zulpan, Medina Zein menjadi tahanan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjemput paksa selebgram Medina Zein. Hal itu terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Marissya Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," ujar Zulpan. (lgn/ebs)
Load more