"Perkara ini dilaporkan oleh saudara DR yaitu anak dari korban SM alias J itu meninggal di TKP dengan luka tusuk benda tajam," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iki/put)
Load more