Jakarta Pusat - Pemerintah ikut mengambil sikap terkait rencana daerah otonom baru (DOB) Papua Barat yang telah masuk menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah mengambil sikap dengan tetap mendukung rencana DOB Papua Barat.
"Sikap pemerintah jelas DOB Papua Barat tetap berjalan," ujar Moeldoko saat ditemui usai meninjau seleksi wawancara Sekolah Staf Presiden di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Ia menegaskan DOB Papua Barat telah berjalan sesuai rencana.
"Undang-undangnya sudah ada, tinggal bagaimana itu nanti dijalankan. Tentu semuanya perlu waktu ya karena berprosesnya ini memerlukan effort yang kuat, menyiapkan orangnya, menyiapkan infrastrukturnya, dan regulasinya. Itu semua dalam kesiapan yang oke," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan tiga dari lima rencana DOB Papua menjadi Undang-undang.
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sudah disetujui dan disahkan menjadi daerah otonom serta RUU-nya telah disahkan menjadi undang-undang.
Sedangkan, RUU Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara belum disahkan karena menyangkut anggaran.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemekaran lima provinsi di Papua belum final. Jadi baru dilakukan pemekaran tiga provinsi.
Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. (saa/nsi)
Load more