Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepastian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Menurut Gembong jika mampu merasionalisasi keinginan soal UMP sebesar Rp4.641.852, maka Pemprov DKI harus segera mengajukan banding. Namun, jika tidak sanggup, tidak ada pilihan selain mengikuti keputusan yang dikeluarkan PTUN.
"Kalau Pemprov mampu merasionalisasikan untuk bisa bertanding di banding, maka segera lakukan banding. Jika tidak, maka segera mengikuti putusan pengadilan supaya segera ada kepastian hukum," jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah pasti dalam waktu dekat ini.
"Ini waktunya Pemprov melakukan kajian, kalau banding gimana, kalau gak banding gimana, harus segera. Tidak boleh digantung," tuturnya.
Jika polemik ini segera diatasi, maka semua pihak mendapatkan kepastian. Dari pihak buruh, pengusaha, bahkan Pemprov selaku regulator dapat membuat kepastian terhadap pelaku usaha.
Load more