Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusannya mewajibkan Gubernur DKI menurunkan UMP 2022 menjadi Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dengan besaran kenaikan UMP yang ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun itu sebesar Rp37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.
Anies kemudian merevisi Kepgub tersebut menjadi Kepgub 1517 soal UMP 2022 pada 16 Desember 2021 dengan kenaikan UMP 2022 lebih tinggi yakni 5,1 persen sehingga menjadi Rp4.641.854.
Gubernur DKI beralasan besaran tersebut masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang ditunjukkan dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.
Alasan tersebut disampaikan Anies melalui surat untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021.
Keputusan Anies itu mendapat penolakan dari kalangan pengusaha terutama yang tergabung dalam Apindo DKI hingga akhirnya mereka melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.(agr/ebs)
Load more