Jakarta - Polda Metro Jaya mempelajari laporan dari selebritas Jessica Iskandar terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya.
Dia mengatakan kasus itu saat ini tengah dalam proses penyelidikan. "Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Dia melaporkan CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Load more