Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE diantaranya Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok dan YouTube.
Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, marketplace, layanan video streaming serta platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Saat ini, terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram dan WhatsApp.
Menurut Jhonny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai dalam melakukan pendaftaran.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny dikutip dari laman Kominfo, Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Load more