Jakarta – Tak hanya WhatsApp, enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar tidak diblokir.
Kominfo mengancam akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak segera mendaftar sebagai PSE.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.
"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," paparnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE diantaranya Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok dan YouTube.
Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, marketplace, layanan video streaming serta platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Saat ini, terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram dan WhatsApp.
Menurut Jhonny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai dalam melakukan pendaftaran.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny dikutip dari laman Kominfo, Minggu (17/7/2022).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Pertama, mereka yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik atau aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
"Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial," paparnya.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
"Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik," pungkas Dedy. (pag/nsi)
Load more