Jakarta - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra meminta Polri dan pengadilan tetap menahan sang motivator pelecehan seksual tersebut.
"Tidak ada alasan bagi Polri dan pengadilan menyetujui penangguhan penahan terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra," ujar Bintang kepada tvonenews, Minggu (17/7/2022).
Bintang mengecam segala perbuatan Julianto Eka Putra yang dianggap sebagai predator anak-anak.
Menurutnya, permintaan penangguhan penahanan pun bakal memperkeruh suasana keamanan.
Sebab, masyarakat pun geram terhadap sikap Julianto Eka Putra sehingga jika disetujui, hal tak terduga bisa terjadi.
"Selain perbuatan Julianto yang keji, ada alasan ancaman kerawanan sosial jika permintaannya disetujui," jelasnya.
Selain itu, Bintang mengatakan jika penangguhan penahanan disetujui, itu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Menurut dia, kalau hal tersebut disetujui, itu akan mengentalkan polarisasi yang terjadi.
"Ini kasus sekaligus skandal yang mencoreng dunia pendidikan kita dan dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung. Polri dan pengadilan harus tegas menolak jika tidak berdampak pada polarisasi dan sentimen terhadap etnis tertentu," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more