Atas kecelakaan ini, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi seluruh korban kecelakaan.
Menurut Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi Rachmat M. mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan korban meninggal sebesar Rp 50 juta per jiwa.
Sementara korban luka-luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Tergantung bagaimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka," ujar Rachmat saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022). (saa/ebs)
Load more