Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 10 orang laki-laki terkait aksi penyekapan terhadap wanita paruh baya TR (52) dan seorang anaknya yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan kasus penyekatan itu bermula dari adanya utang piutang yang dilakukan oleh mendiang Irjen Pol (Purn) Bambang Daroendrijo.
Kala itu almarhum meminjam dana kepada seseorang berinisial RS dengan nominal miliaran rupiah.
"Utang senilai Rp5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang," ucap Agung saat merilis kasus tersebut di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Agung menuturkan perjanjian utang itu turut pula disertai pengikatan jual beli atas SHM tersebut.
Namun, pihak Bambang tak dapat membayar utang tersebut setelah jatuh tempo penagihan yang dilakukan.
"Pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut," ungkapnya.
Load more