Agung menjelaskan RS tak melakukan penjualan terhadap objek tak bergerak beserta bangunannya milik almarhum Bambang.
Justru RS menyuruh seseorang berinisial YS dan 9 temannya yakni IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR, dan J untuk datang ke kediaman mendiang Bambang yang saat itu sedang ditempati oleh anak beserta wanita paruh baya itu.
Kemudian YS beserta 9 temannya justru melakukan pengancaman terhadap sejumlah orang yang mendiami kediaman tersebut.
Penyekapan tersebut dilakukan para pelaku dengan menggembok pintu utama kediaman tersebut.
"Para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok atau mengunci pagar rumah dari dalam. Sehingga korban tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more