Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 10 orang laki-laki terkait aksi penyekapan terhadap wanita paruh baya TR (52) dan seorang anaknya yang terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan kasus penyekatan itu bermula dari adanya utang piutang yang dilakukan oleh mendiang Irjen Pol (Purn) Bambang Daroendrijo.
Kala itu almarhum meminjam dana kepada seseorang berinisial RS dengan nominal miliaran rupiah.
"Utang senilai Rp5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang," ucap Agung saat merilis kasus tersebut di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Agung menuturkan perjanjian utang itu turut pula disertai pengikatan jual beli atas SHM tersebut.
Namun, pihak Bambang tak dapat membayar utang tersebut setelah jatuh tempo penagihan yang dilakukan.
"Pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut," ungkapnya.
Agung menjelaskan RS tak melakukan penjualan terhadap objek tak bergerak beserta bangunannya milik almarhum Bambang.
Justru RS menyuruh seseorang berinisial YS dan 9 temannya yakni IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR, dan J untuk datang ke kediaman mendiang Bambang yang saat itu sedang ditempati oleh anak beserta wanita paruh baya itu.
Kemudian YS beserta 9 temannya justru melakukan pengancaman terhadap sejumlah orang yang mendiami kediaman tersebut.
Penyekapan tersebut dilakukan para pelaku dengan menggembok pintu utama kediaman tersebut.
"Para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok atau mengunci pagar rumah dari dalam. Sehingga korban tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more