Berdasarkan penjelasan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M. Hari Agung Julianto, mereka dibayar Rp 300.00 per hari.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga asset dari tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300.000 per hari dari pemberi kuasa,” katanya dikutip dari Viva pada Rabu, 20 Juli 2022.
Sementara awal mula pendudukan paksa tanah Irjen Bambang itu berawal dari 25 Januari 2022. Saat itu Bambang Daroendrijo meninggal dunia yang merupakan ayah kandung dari korban.
Korban memerlukan uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh temo. Alhasil saudara TD yang merupakan adik korban mencari orang yang dapat memberikan pinjaman dan membawa saudara Bambang yang dalam kondisi sering linglung dan diajak untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5,4 miliar dengan saudara RS.
Utang tersebut diberi jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.
Load more