LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dibayar Rp 300.000 per Hari, 10 Preman Ini Duduki Tanah Irjen Bambang Daroendrijo, Berawal dari Hutang.
Sumber :
  • Antara Foto

Dibayar Rp 300.000 per Hari, 10 Preman Ini Duduki Tanah Irjen Bambang Daroendrijo, Berawal dari Hutang

Kasus sengketa tanah yang melibatkan 10 preman menduduki tanah dan bangunan milik Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo diungkap polisi.

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:06 WIB

Jakarta – Kasus sengketa tanah yang melibatkan 10 preman menduduki tanah dan bangunan milik Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo diungkap polisi.

Sepuluh preman bayar tersebut bertugas untuk menduduki tanah dan bangunan milik Irjen Bambang Daroendrijo.

Berdasarkan penjelasan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M. Hari Agung Julianto, mereka dibayar Rp 300.00 per hari.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga asset dari tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300.000 per hari dari pemberi kuasa,” katanya dikutip dari Viva pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sementara awal mula pendudukan paksa tanah Irjen Bambang itu berawal dari 25 Januari 2022. Saat itu Bambang Daroendrijo meninggal dunia yang merupakan ayah kandung dari korban.

Korban memerlukan uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh temo. Alhasil saudara TD yang merupakan adik korban mencari orang yang dapat memberikan pinjaman dan membawa saudara Bambang yang dalam kondisi sering linglung dan diajak untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5,4 miliar dengan saudara RS.

Baca Juga

Utang tersebut diberi jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.

"Pada saat penandatanganan Surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut," katanya.

Kemudian, pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga Roni melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut.

Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikat tersebut nilainya Rp18 miliar, kesepakatan awal antara RS dengan TD apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang.

Namun, kata dia, faktanya kemudian RS menyuruh YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.

"Bahwa isi kuasa dari Saudara RS kepada Saudara YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut sehingga tersangka YS mengajak teman- temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut kemudian setiap orang  yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh Saudara YS," katanya.

Lebih lanjut, tersangka YS, dan kawan-kawan melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 08 Juli 2022 sekitar 21.00 WIB, di Jl. Kebagusan 01 Nomor 52 RT.002/001 Kel Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa yang salah satunya mengatakan  "Kamu semua keluar dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibu mu. Kalau tidak keluar kalian saya sikat semua,"  Kata dia, bahwa kalimat di atas itu yang diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang  tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam.  "Karena korban sebagai anak tidak tahu atas perjanjian jual beli rumah tersebut, setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah dari  dalam sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bejat, Tiga Lansia di Bombana Diringkus Polisi Usai Setubuhi Siswi SMP, Korban Hamil 6 Bulan

Bejat, Tiga Lansia di Bombana Diringkus Polisi Usai Setubuhi Siswi SMP, Korban Hamil 6 Bulan

3 pria lansia di Bombana, Sulawesi Tenggara diringkus polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi kelas 3 SMP, korban tengah hamil 6 bulan.
Atraksi Barangsai dan Bagi-bagi Angpao Meriahkan Perayaan Imlek di Araya, Usung Tema “Unity in Diversity

Atraksi Barangsai dan Bagi-bagi Angpao Meriahkan Perayaan Imlek di Araya, Usung Tema “Unity in Diversity"

Atraksi barongsai dan bagi angpao mewarnai perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2576 tahun 2025, yang digelar warga Perumahan Araya Galaxy Bumi Permai, Surabaya
Mulai Hari Ini Jangan Tinggalkan Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Datangkan Keberkahan

Mulai Hari Ini Jangan Tinggalkan Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Datangkan Keberkahan

Kebiasaan baik merupakan amalan yang dianjurkan agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat harus diterapkan saat memulai segala aktivitas di kehidupan sehari-hari. ...
Bursa Transfer: Kabar Buruk AC Milan, Mimpi Rossoneri Gaet Mesin Gol Liga Belanda Masih Terlalu Sulit Diwujudkan

Bursa Transfer: Kabar Buruk AC Milan, Mimpi Rossoneri Gaet Mesin Gol Liga Belanda Masih Terlalu Sulit Diwujudkan

Mimpi klub Liga Italia, AC Milan mendatangkan striker baru pada bursa transfer musim dingin ini diprediksi bakal mendapat jalan terjal bahkan sulit terwujud.
Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Jens Raven Gendong Garuda Nusantara Koyak Gawang Elang Qasioun?

Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Jens Raven Gendong Garuda Nusantara Koyak Gawang Elang Qasioun?

Berikut prediksi line up alias kesebelasan pertama Timnas Indonesia U-20 vs Suriah pada matchday kedua turnamen U-20 Challenge Series 2025.
Sebelum Patrick Kluivert Ambil Keputusan, Coach Justin Sebut Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini akan...

Sebelum Patrick Kluivert Ambil Keputusan, Coach Justin Sebut Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini akan...

Coach Justin bicara soal nasib pemain andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesai di bawah asuhan Patrick Kluivert, apakah akan terganti atau tetap bertahan?
Trending
Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Mantan Pelatih Kiper Timnas Pastikan Shin Tae-yong Tetap Kembali ke Indonesia: Beliau Akan Kembali, Soalnya...

Yoo Jae-hoon memastikan bahwa Shin Tae-yong akan tetap kembali ke Indonesia karena masih memiliki sejumlah urusan termasuk soal akademi sepakbolanya di Jakarta
Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

Dikawal Fans Garuda, Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan Bawa Oleh-Oleh dari Indonesia

"Tadi terakhir kita (rombongan Shin Tae-yong) ketemu Pak Menpora sebelum berangkat ke Bandara dan ada oleh-oleh dari kaya batik Indonesia," ujar Yoo Jae-hoon
Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Tak Malu-malu Lagi, Legenda Malaysia Safee Sali Bilang Kalau Negaranya Memang Tak Sehebat Timnas Indonesia: Skuad Garuda itu...

Legenda asal Malaysia, Safee Sali, kini sudah tak malu-malu lagi mengakui jika negaranya memang tak sehebat Timnas Indonesia, begini pengakuan jujurnya....
Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Firasat Shin Tae-yong Jadi Kenyataan? Dua Bulan Sebelum Diganti Patrick Kluivert, Ia Bilang Kalau Melatih Timnas Indonesia Itu...

Beberapa bulan sebelum digantikan Patrick Kluivert, ternyata Shin Tae-yong sudah punya firasat kalau tugasnya sebagai pelatih Timnas Indonesia tak bertahan lama
Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Publik Denmark Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Kevin Diks yang Harganya Puluhan Miliar Malah Dilepas Gratis ke Klub Jerman, Padahal...

Seharusnya bisa dapat puluhan miliar, warga Denmark heran bisa-bisanya FC Copenhagen lepas pemain Timnas Indonesia Kevin Diks secara gratis ke Monchengladbach.
Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Tak Tahan Lagi Bendung Air Mata, Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Menangis Selama di Timnas Indonesia: Masyarakatnya...

Air mata Shin Tae-yong pecah sebelum meninggalkan Indonesia pada Minggu (26/1/2025) malam WIB, namun itu bukan sekali saja sang pelatih asal Korea itu menangis.
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Suriah Hari Ini: Indra Sjafri Pastikan Rotasi, Jens Raven dan 4 Pemain Lain yang Sempat Absen Siap Main

Berikut Jadwal Timnas Indonesia U-20 vs Suriah hari ini pada matchday kedua U-20 Challenge Series 2025 yang bakal dihelat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Senin (27/1/2025).
Selengkapnya
Viral