Adik korban yang berinisial TD mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Saat itu, dia juga membawa Irjen Bambang yang dalam kondisi sering linglung.
Selanjutnya Irjen Bambang diminta untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5,4 miliar dengan saudara RS.
Utang tersebut diberi jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.
"Pada saat penandatanganan Surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut," katanya.
Kemudian, pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga Roni melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut.
Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikat tersebut nilainya Rp18 miliar, kesepakatan awal antara RS dengan TD apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang.
Namun, kata dia, faktanya kemudian RS menyuruh YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.
Load more