"Bahwa isi kuasa dari Saudara RS kepada Saudara YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut sehingga tersangka YS mengajak teman- temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh Saudara YS," katanya.
Lebih lanjut, tersangka YS, dan kawan-kawan melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 08 Juli 2022 sekitar 21.00 WIB, di Jl. Kebagusan 01 Nomor 52 RT.002/001 Kel Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa yang salah satunya mengatakan "Kamu semua keluar dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibu mu. Kalau tidak keluar kalian saya sikat semua," Kata dia, bahwa kalimat di atas itu yang diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam. "Karena korban sebagai anak tidak tahu atas perjanjian jual beli rumah tersebut, setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah dari dalam sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)
Load more