LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro Jaya gelar perkara pendudukan rumah pensiunan jenderal Polri.
Sumber :
  • PMJNews

Preman Bayaran Usir Anak dan Istri Irjen Bambang Daroendrijo, ‘Kalau Tidak Keluar Kalian Saya Sikat Semua!’

Istri dan anak (alm) Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo menjadi korban pengusiran oleh 10 preman bayaran yang menduduki tanah dan rumahnya.

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:09 WIB

"Bahwa isi kuasa dari Saudara RS kepada Saudara YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut sehingga tersangka YS mengajak teman- temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut kemudian setiap orang  yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh Saudara YS," katanya.

Lebih lanjut, tersangka YS, dan kawan-kawan melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 08 Juli 2022 sekitar 21.00 WIB, di Jl. Kebagusan 01 Nomor 52 RT.002/001 Kel Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa yang salah satunya mengatakan  "Kamu semua keluar dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibu mu. Kalau tidak keluar kalian saya sikat semua,"  Kata dia, bahwa kalimat di atas itu yang diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang  tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam.  "Karena korban sebagai anak tidak tahu atas perjanjian jual beli rumah tersebut, setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah dari  dalam sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Bursa Transfer: Kejutan! Manchester United Buru Pemain yang Pernah Beri Mimpi Buruk kepada Jay Idzes

Kejutan terjadi di bursa transfer, dengan Manchester United dikabarkan sedang berupaya mengamankan pemain yang pernah memberi mimpi buruk kepada Jay Idzes.
Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

PPPSRS kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan masyarakat terkait kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.
Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Liga 1 2024-2025: Arema Dikalahkan Persib Bandung 1-3, Ze Gomes Minta Maaf

Pelatih Arema FC, Jose Manuel Gomes da Silva, menyampaikan permintaan maaf kepada para suporter klub, Aremania, usai dikalahkan Persib Bandung dengan skor 1-3.
Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Ditjen AHU Serahkan SK Pengurus Pusat INI, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Bursa Transfer: Manchester United Terima Kabar Buruk, Dana Rp1 Triliun Gagal Cair Gara-Gara Hal Ini

Manchester United harus menerima kabar buruk dari bursa transfer karena dana sekitar Rp1 triliun terancam gagal cair akibat transfer Karim Adeyemi ke Napoli.
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Pria Curi Kabel dan Pipa AC Ditangkap di Jakarta Barat, Rumah Kosong Jadi Incaran

Seorang pria berinisial HK (28) diamankan tim kepolisian usai melakukan aksi pencurian disebuah rumah yang terletak di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (30/12/2024).
Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Terhimpit Batu dan Belum Bisa Dievakuasi

Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 korban longsor di Petungkriyono Pekalongan, hari ke-4 operasi SAR, Jumat (24/1/25).
Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Warga Rusun Lapor ke PJ Gubernur Jakarta

PPPSRS kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan masyarakat terkait kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.
Selengkapnya
Viral