LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro Jaya gelar perkara pendudukan rumah pensiunan jenderal Polri.
Sumber :
  • PMJNews

Preman Bayaran Usir Anak dan Istri Irjen Bambang Daroendrijo, ‘Kalau Tidak Keluar Kalian Saya Sikat Semua!’

Istri dan anak (alm) Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo menjadi korban pengusiran oleh 10 preman bayaran yang menduduki tanah dan rumahnya.

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:09 WIB

Jakarta – Istri dan anak (alm) Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo menjadi korban pengusiran oleh 10 preman bayaran yang menduduki tanah dan rumahnya.

Dikuti darpi Viva, menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M. Hari Agung Julianto, para preman tersebut dibayar Rp 300.00 per hari.

Preman Bayaran Usir Anak dan Istri Irjen Bambang Daroendrijo, ‘Kalau Tidak Keluar Kalian Saya Sikat Semua!’

Tugas para preman itu adalah mengambil alih aset berupa tanah dan aset atas nama Irjen Bambang Daroendrijo.

 “Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga asset dari tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300.000 per hari dari pemberi kuasa,” katanya dikutip dari Viva pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga

Bermula pada 25 Januari 2022, saat itu pensiunan Jenderal Polri tersebut meninggal dunia. Kemudian korban yang merupakan anak kandung Irjen Bambang Daroendrijo memerlukan uang untuk membayar utangnya yang jatuh tempo.

Adik korban yang berinisial TD  mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Saat itu, dia juga membawa Irjen Bambang yang dalam kondisi sering linglung.

Selanjutnya Irjen Bambang diminta untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5,4 miliar dengan saudara RS.

Utang tersebut diberi jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.

"Pada saat penandatanganan Surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut," katanya.

Kemudian, pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga Roni melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut.

Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikat tersebut nilainya Rp18 miliar, kesepakatan awal antara RS dengan TD apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang.

Namun, kata dia, faktanya kemudian RS menyuruh YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.

"Bahwa isi kuasa dari Saudara RS kepada Saudara YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut sehingga tersangka YS mengajak teman- temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut kemudian setiap orang  yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh Saudara YS," katanya.

Lebih lanjut, tersangka YS, dan kawan-kawan melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 08 Juli 2022 sekitar 21.00 WIB, di Jl. Kebagusan 01 Nomor 52 RT.002/001 Kel Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa yang salah satunya mengatakan  "Kamu semua keluar dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibu mu. Kalau tidak keluar kalian saya sikat semua,"  Kata dia, bahwa kalimat di atas itu yang diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang  tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam.  "Karena korban sebagai anak tidak tahu atas perjanjian jual beli rumah tersebut, setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah dari  dalam sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan Hard Gumay Benar-benar Terbukti? Nasib Shin Tae-yong Setelah Disingkirkan PSSI, Tak Lama STY Justru akan...

Ramalan Hard Gumay Benar-benar Terbukti? Nasib Shin Tae-yong Setelah Disingkirkan PSSI, Tak Lama STY Justru akan...

Momen pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia ternyata telah diramalkan oleh paranormal Hard Gumay 4 tahun lalu. Tak disangka nasib STY...
Indra Sjafri Ungkap Penyebab Timnas Indonesia U-20 Tumbang dari Yordania meski Unggul Jumlah Pemain di U-20 Challenge Series 2025

Indra Sjafri Ungkap Penyebab Timnas Indonesia U-20 Tumbang dari Yordania meski Unggul Jumlah Pemain di U-20 Challenge Series 2025

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri mengungkapkan penyebab Garuda Nusantara tumbang dari Yordania meski unggul jumlah pemain di U-20 Challenge Series 2025.
Ini Agenda Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo di India Hari ke-3

Ini Agenda Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo di India Hari ke-3

Ini agenda kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di India hari ke-3 pada Sabtu (25/1/2025). 
Keuntungan Besar untuk Cancer, Leo Hari Ini Waktunya untuk Santai, Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu, 25 Januari 2025

Keuntungan Besar untuk Cancer, Leo Hari Ini Waktunya untuk Santai, Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu, 25 Januari 2025

Ramalan zodiak karier dan keuangan Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo, pada Sabtu, 25 Januari 2025: Cancer akan dapat keuntungan besar, Leo bagaimana?
Kronologi Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos di Singapura, Irjen Krishna Murti: Ditangkap Atas Permintaan Polri

Kronologi Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos di Singapura, Irjen Krishna Murti: Ditangkap Atas Permintaan Polri

Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dilakukan atas permintaan Polri. 
Beberapa Bagian Tubuh Mayat Wanita Korban Mutilasi di Ngawi Belum Ditemukan, Polisi: Kami Berupaya Keras Mencari

Beberapa Bagian Tubuh Mayat Wanita Korban Mutilasi di Ngawi Belum Ditemukan, Polisi: Kami Berupaya Keras Mencari

Polisi masih mencari bagian tubuh wanita bernama Uswatun Hasanah (29), korban mutilasi yang ditemukan warga dalam koper merah di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Tak Sanggup Lagi Menahan Budaya Negara Ini, Ragnar Oratmangoen Merasa 'Bebas' sebagai Umat Muslim di Indonesia

Tak Sanggup Lagi Menahan Budaya Negara Ini, Ragnar Oratmangoen Merasa 'Bebas' sebagai Umat Muslim di Indonesia

Rasa yang muncul, Ragnar Oratmangoen katakan 'bebas' yang terlintas dalam benaknya. Tentunya ini pengakuan tak terduga dari Pemain mualaf naturalisasi ini simak
Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Indra Sjafri Sindir Welber Jardim usai Gagal Penalti saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania: Harusnya Masuk

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentar soal kegagalan Welber Jardim mengeksekusi penalti saat timnya kalah 0-1 dari 10 pemain Yordania.
Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Timnas Indonesia U-20 Kandas 0-1 dari 10 Pemain Yordania, Indra Sjafri Bikin Janji Begini Jelang Hadapi Suriah

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, memberi komentarnya setelah tim asuhannya menderita kekalahan dengan skor 0-1 saat menghadapi 10 pemain Yordania.
Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam Jejak Pelatih Baru Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg Terkuak: Pernah Kerja Bareng Eks Juru Taktik Manchester United

Rekam jejak pelatih baru Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, perlahan-lahan terkuak bahwa dia pernah kerja dengan mantan juru taktik Manchester United.
Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi dengan Hujatan, Bintang Timnas Indonesia Akhirnya Jujur Kalau Sebenarnya Dia Itu…

Marselino Ferdinan Tak Tahan Lagi dengan Hujatan, Bintang Timnas Indonesia Akhirnya Jujur Kalau Sebenarnya Dia Itu…

Marselino Ferdinan tak tahan lagi, bintang muda Timnas Indonesia, akhirnya mengungkapkan isi hatinya setelah menjadi sorotan tajam. Baca selengkapnya di sini!
Reaksi Mengejutkan Warga Belanda Dengar Gerald Vanenburg Temani Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Reaksi Mengejutkan Warga Belanda Dengar Gerald Vanenburg Temani Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Warga Belanda beramai-ramai memberikan reaksi setelah mendengar Gerald Vanenburg bakal menemani Patrick Kluivert di Timnas Indonesia sebagai salah satu asisten.
Selengkapnya
Viral