Preman Bayaran Usir Anak dan Istri Irjen Bambang Daroendrijo, ‘Kalau Tidak Keluar Kalian Saya Sikat Semua!’
Tugas para preman itu adalah mengambil alih aset berupa tanah dan aset atas nama Irjen Bambang Daroendrijo.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga asset dari tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp 300.000 per hari dari pemberi kuasa,” katanya dikutip dari Viva pada Rabu, 20 Juli 2022.
Bermula pada 25 Januari 2022, saat itu pensiunan Jenderal Polri tersebut meninggal dunia. Kemudian korban yang merupakan anak kandung Irjen Bambang Daroendrijo memerlukan uang untuk membayar utangnya yang jatuh tempo.
Adik korban yang berinisial TD mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Saat itu, dia juga membawa Irjen Bambang yang dalam kondisi sering linglung.
Selanjutnya Irjen Bambang diminta untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5,4 miliar dengan saudara RS.
Utang tersebut diberi jangka waktu pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.
"Pada saat penandatanganan Surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut," katanya.
Kemudian, pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga Roni melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut.
Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikat tersebut nilainya Rp18 miliar, kesepakatan awal antara RS dengan TD apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang.
Namun, kata dia, faktanya kemudian RS menyuruh YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.
"Bahwa isi kuasa dari Saudara RS kepada Saudara YS tersebut adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah yang berada di TKP tersebut sehingga tersangka YS mengajak teman- temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh Saudara YS," katanya.
Lebih lanjut, tersangka YS, dan kawan-kawan melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 08 Juli 2022 sekitar 21.00 WIB, di Jl. Kebagusan 01 Nomor 52 RT.002/001 Kel Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa yang salah satunya mengatakan "Kamu semua keluar dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibu mu. Kalau tidak keluar kalian saya sikat semua," Kata dia, bahwa kalimat di atas itu yang diucapkan secara kasar oleh tersangka, yang disertai oleh ucapan yang sama oleh tersangka lainnya sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam. "Karena korban sebagai anak tidak tahu atas perjanjian jual beli rumah tersebut, setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah dari dalam sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. 1. Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 2. Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (Viva/rem)
Load more