Kamaruddin menambahkan, dari Jumat pagi, 22 juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai malam hari pukul 21.30 WIB pihak keluarga masih diambil keterangan yang dilakukan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Pol Agus Suharnoko.
"Terkait pemeriksaan keluarga tentu terkait atas laporan saya ke Mabes polri pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 Pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang lain Atau penganiayaan berat 351 ayat 3," katanya.
Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setalah disebut baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Viva/rem)
Load more